UPAYA MENCEGAH KEJAHATAN KORUPSI PADA SEKTOR PERTAMBANGAN DALAM PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk memahami dan mengevaluasi upaya pemberantasan dan pencegahan korupsi di sektor sumber daya alam milik negara Republik Indonesia sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan menilai prospek pemberantasan korupsi di sektor sumber daya alam, serta mengidentifikasi potensi masalah selama implementasinya yang saat ini kurang mendapatkan perhatian. Penulis menggunakan metode penelitian hukum dengan pendekatan yuridis normatif, berdasarkan bahan pustaka dan peraturan hukum terkait. Dalam penelitian ini, penulis memanfaatkan pendekatan perundang- undangan dan analisis untuk menjelaskan isu-isu yang ada. Hasil daripada penelitian ini ada dua kesimpulan, yaitu: 1) Diperlukan strategi sinkronisasi baik secara vertikal maupun horizontal dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di sektor sumber daya alam dimana terdapat tumpang tindih antara peraturan-peraturan dan kewenangan instansi, yang bisa dimanfaatkan untuk melakukan korupsi.; dan 2) Langkah-langkah untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dalam menanggulangi korupsi di sektor pertambangan dapat dilakukan dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.