TINJAUAN AKAD SALAM TERHADAP PRAKTIK JUAL BELI BUAH CENGKEH SECARA KONTRAK (STUDI KASUS DI DESA WAEMANGIT, KECAMATAN AIRBUAYA, KABUPATEN BURU, PROVINSI MALUKU
Abstract
Akad salam merupakan akad jual beli barang yang ditangguhkan, dimana barang yang diperjual belikan belum ada. Akan tetapi, jenis, kualitas, kuantitas dan jumlah sudah ditentukan, sedangkan pembayaran dilakukan diawal ketika kedua belah pihak telah menyepakati. Akad salam dapat terlaksana dengan sah jika rukun dan syarat yang ada di dalam akad tersebut terpenuhi. Salah satu jual beli serupa dengan bai’ salam yang sering dilakukan dan sudah menjadi kebutuhan dalam masyarakat Desa Waemangit yaitu jual beli secara kontrak. Jual beli secara kontrak adalah jual beli tanaman atau barang dengan cara borongan ketika tanaman belum dipetik atau masih dipohon dan pembayarannya secara penuh di awal. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana akad salam di dalam Fiqh Muamalah, bagaimana pelaksanaan praktik jual beli buah cengkeh secara kontrak di Desa Waemangit Kecamatan Airbuaya Kabupaten Buru Provinsi Maluku dan bagaimana tinjauan akad salam terhadap praktik jual beli buah cengkeh secara kontrak di Desa Waemangit Kecamatan Airbuaya Kabupaten Buru Provinsi Maluku. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif, dan pengumpulan data menggunakan metode field research (lapangan). Teknik pengumpulan data yaitu dengan cara observasi, wawancara, dan studi dokumentasi. Teknik analisis data menggunakan deskriptif analisis. Kesimpulan penelitian ini adalah Pelaksanaan praktik jual beli buah cengkeh secara kontrak di Desa Waemangit Kecamatan Airbuaya Kabupaten Buru Provinsi Maluku, menggunakan sistem kontrak yaitu dengan cara membeli atau menjual buah yang belum dipetik atau masih dipohon, tetapi dengan melihat hasil panen tahun kemarin serta pembayaran sepenuhnya di awal. Mengenai pelaksanaan praktik jual beli buah cengkeh secara kontak jika ditinjau dari akad salam, jual beli buah cengkeh secara kontrak ini tidak sah atau batal hukumnya karena tidak terpenuhinya salah satu rukun dan syarat dari akad salam yaitu dari segi Al-Muslam fiih (barang yang di jual dengan akad salam tersebut) mengandung unsur gharar (spekulatif), yang akan mengakibatkan cederanya prinsip ‘an taradhin (saling ridho/suka sama suka) antara penjual dan pembeli.