PENGELOLAAN KEUANGAN DANA BOS REGULER DAN AKUNTABILITAS PELAPORAN KEUANGAN DAERAH BERDASARKAN PERMENDIKBUD NO. 6 TAHUN 2021 DI KOTA LHOKSEUMAWE
Abstract
Tujuan penelitian ini untuk mengukur dan melihat sejauh mana pengelolaan keuangan Dana BOS Reguler dan pertanggungjawaban pelaporan keuangan daerah yang berlaku umum berdasarkan Permendikbud No. 6 Tahun 2021 yang dilaksanakan oleh seluruh Satuan Pendidikan yang ada di Kota Lhokseumawe untuk menjamin efektivitas penggunaan BOS dalam mendukung program wajib belajar. Pendekatan penelitian ini adalah penelitian deskriptif kualitatif. Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu dengan teknik wawancara, teknik dokumentasi dan teknik observasi. Hasil penelitian ini bahwa Perencanaan pengelolaan dana BOS pada satuan pendidikan di Kota Lhokseumawe telah dilaksanakan dengan baik oleh Kepala Sekolah, Bendahara sekolah, Dewan guru, dan Komite sekolah, yang diimplementasikan dalam RKAS yang kemudian diinput dalam Aplikasi Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah (ARKAS). Pelaksanaan penggunaan dana BOS telah sesuai dengan dua belas item tata kelola bos yang telah diatur oleh Pemerintah. Apabila anggaran dalam BOS tidak cukup padahal dana triwulan berikutnya belum cair maka bendahara BOS dengan persetujuan Kepala Sekolah meminjam kepada pihak ketiga seperti Koperasi PNS. Pelaporan dana BOS Reguler pada satuan pendidikan di wilayah Kota Lhokseumawe masih menggunakan dua metode secara online dan offline. Untuk pelaporan dan pertanggungjawaban dana BOS reguler dilakukan oleh bendahara sekolah dengan membuat SPJ sesuai transaksi yang terjadi.