EKSAMINASI HUKUM TERHADAP KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI DI SEKTOR PERBANKAN: STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 09/PID/TPK/2013/PT.DKI
Abstract
Penelitian ini menggarisbawahi peran penting bank sebagai perantara dalam mendukung perekonomian nasional melalui pemberian kredit untuk kepentingan bisnis. Meskipun UU Perbankan 1998 tidak menyebutkan secara spesifik mengenai korupsi, namun terdapat keterkaitan yang jelas, terutama dalam pemberian kredit. Penelitian yuridis normatif ini menyoroti bagaimana tindak pidana korupsi, akibat hukum dan pencegahan tindak pidana korupsi pada sektor perbankan terkait dengan kasus Putusan Nomor: 09/PID/TPK/2013/PT.DKI dengan menggunakan pendekatan perundang- undangan dan pendekatan analisis. Dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan analitis, studi ini mengkaji keterkaitan antara tindak pidana korupsi, konsekuensi hukum, dan pencegahannya di sektor perbankan, dengan fokus pada Putusan Nomor: 09/PID/TPK/2013/PT.DKI. Kasus ini mengungkapkan transformasi penyimpangan kredit menjadi tindak pidana korupsi, yang menjerat individu seperti Athouf Ibnu Tama. Dalam kasus-kasus perbankan dan korupsi yang terjadi secara bersamaan, pelanggaran SOP dan kerugian keuangan merupakan perbuatan melawan hukum secara formal. Untuk mencegah korupsi, memperkuat kontrol internal, mematuhi standar, dan perilaku etis sangat penting, namun konflik dengan Undang-Undang Perbankan dapat muncul, terutama mengenai kewenangan penyidik pasca pemberian kredit dan potensi dampak terhadap kerahasiaan nasabah.