MENERAPKAN KEBIJAKAN PERPANJANGAN SERTIFIKAT KAPAL UNTUK MENINGKATKAN PROSEDUR OPERASIONAL DI KANTOR KESYAHBANDARAN DAN OTORITAS PELABUHAN KELAS IV PANGKAL BALAM
Abstract
Penelitian ini menggarisbawahi peran penting dari sertifikat aktif dan surat kapal untuk kegiatan laut yang legal, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008. Undang-undang ini mengamanatkan surat persetujuan berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar. Sejalan dengan ISM Code dan Konvensi SOLAS, yang memprioritaskan keselamatan kapal dan perlindungan lingkungan laut, studi ini memiliki dua tujuan utama. Pertama, untuk menganalisis faktor- faktor dan hambatan yang mempengaruhi Kebijakan Perpanjangan Sertifikat Kapal di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV Pangkal Balam. Kedua, mengkaji implementasi kebijakan tersebut di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV Pangkal Balam. Menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif, hasil penelitian menunjukkan adanya faktor pendukung seperti unsur internal dan eksternal, serta faktor penghambat seperti sumber daya manusia yang kurang memadai dan penggunaan sertifikat sementara. Kesimpulannya menekankan perlunya upaya optimalisasi oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV Pangkal Balam untuk meningkatkan implementasi kebijakan tersebut, dengan mempertimbangkan faktor-faktor yang telah diidentifikasi yang mempengaruhi kegiatan operasional kapal.