PENYAKIT AKIBAT KERJA (PAK) DAMPAK PELAKSANAAN REMOTE AUDIT PADA AUDITOR PT. XXX DI MASA PANDEMIK
Abstract
Menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) “Penyakit akibat kerja diartikan sebagai gangguan kesehatan yang muncul akibat faktor risiko pada lingkungan pekerjaan”. Sedangkan menurut Peraturan Presiden nomor 7 tahun 2019 Penyakit Akibat Kerja adalah penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan dan/atau lingkungan kerja yang kemudian dijelaskan jenis PAK ada yang disebabkan oleh faktor fisika salah satunya kerusakan pendengaran diakibatkan oleh kebisingan. Penelitian ini bertujuan untuk menguraikan hubungan aktivitas remote audit pada masa pandemik dengan gangguan terhadap telinga akibat bising (Noise Induced Hearing Loss /NIHL) akibat penggunaan headset/ headphone/ earphone. Nilai ambang batas faktor fisika dan faktor kimia di tempat kerja menetapkan Nilai Ambang Batas kebisingan adalah 85 dB dengan waktu pekerjaan tidak melebihi 8 jam sehari/40 jam seminggu (peraturan menteri tenaga kerja dan transmigrasi no PER/13/MEN/X/2011). Kesimpulannya kegiatan remote audit menggunakan headset/ headphone/ earphone tidak akan menimbulkan gangguan telinga akibat bising jika dapat dibatasi lamanya penggunaan headset/ headphone/ earphone.