TAHAPAN IMPLEMENTASI GOOD CORPORATE GOVERNANCE BERBASIS MANAJEMEN RISIKO PASCA PANDEMI UNTUK MENINGKATKAN PELAYANAN DAN KINERJA PRODUK JASA HUKUM
Abstract
Dalam kondisi pandemi pasca Covid-19 saat ini, diperlukan suatu cara agar firma hukum dapat mengelola bisnis hukum dengan baik di pasar jasa hukum yang semakin langka akibat persaingan bisnis. Suatu perusahaan harus melakukan evaluasi atau pengukuran untuk mengetahui apa yang telah dicapai untuk meningkatkan atau mempertahankan kinerja perusahaan melalui penerapan Good Corporate Governance (GCG). Dalam rangka mempertahankan dan meningkatkan pelayanan dan kinerja perusahaan, akan ada kendala terhadap operasional bisnis perusahaan. Manajemen risiko yang baik diperlukan untuk meminimalkan dampak risiko. Materi penelitian menggunakan deskriptif verifikatif yang lebih menitik beratkan pada penerapan manajemen risiko pada tahapan implementasi GCG. Menggunakan analisis SWOT (Strength, Weakness, Opportunity and Threat), matriks Internal Factor Evaluation (IFE) dan External Factor Evaluation (EFE) serta matriks Internal-External (IE) untuk menunjukkan apakah firma hukum GCG telah menyelesaikan tahapan implementasinya. Pada penelitian sebelumnya, BP. Hediono dan I. Prasetyaningsih (2019) bahwa penerapan GCG berpengaruh positif dan signifikan terhadap kinerja perusahaan, I. Kelvianto dan RH. Menurut Mustamu (2018), pengenalan prinsip-prinsip GCG di perusahaan belum sepenuhnya dilaksanakan dan Budi G. Siregar (2021) menunjukkan bahwa penerapan GCG tidak berpengaruh terhadap kinerja perusahaan. Investigasi yang dilakukan menunjukkan bahwa manajemen firma hukum telah menyelesaikan langkah-langkah untuk menerapkan GCG dengan baik setelah memitigasi kejadian yang tidak diinginkan.