PERAN KEPOLISIAN DALAM PENYIDIKAN TINDAK PIDANA KORUPSI (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 27/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg)
Abstract
Dampak dari kejahatan korupsi tidak saja menghancurkan harapan masyarakat baik di kota maupun pedesaan, melainkan juga mempengaruhi kemajuan dan daya saing bangsa. Korupsi berhubungan erat dengan kekuasaan, melalui penyalahgunaan kekuasaan, mengakibatkan perkembangan korupsi tidak mudah diberantas, karena sistem penyelenggaraan pemerintah yang tidak tertata secara tertib dan tidak terawasi secara baik, juga sistem check and balances yang lemah di antara ketiga kekuasaan pemerintahan (legislatif, eksekutif, dan yudikatif) membuat korupsi menjadi membudaya. Dalam rangka pemberantasan terhadap tindak pidana korupsi, telah diundangkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Peran serta Kepolisian dalam Penyidikan Tindak Pidana korupsi merupakan bagian dari upaya ditempuh dalam upaya penegakan hukum pemberantasan tindak pidana korupsi. Diperlukan kemampuan dan komitmen yang tinggi dari penegak hukum dalam hal ini penyidik dan institusi Polri dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan sedemikian rupa sehingga kinerja pemberantasan tindak pidana korupsi oleh Polri dapat dilakukan dengan lebih optimal, dikarenakan masih belum Optimalnya penegakkan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh Aparat Penegakak Hukum dari Kepolisian. Tujuan penelitian ini adalah untuk memahami dan menganalisis tindak pidana korupsi tanah kas desa dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Di Desa Satria Jaya Kec. Tambun Utara Kab. Bekasi Jawa Barat Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 27/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg dan untuk mengetahui peranan penyidik serta hambatan- hambatan yang dihadapi dalam melakukan penanganan tindak pidana korupsi tanah kas desa Di Desa Satria Jaya Kec. Tambun Utara Kab. Bekasi Jawa Barat Putusan Mahkamah Agung Nomor 27/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif. Pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini meliputi pendekatan undang-undang (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan kasus (case approach). Berdasarkan hasil penelitian ditemukan Jenis dan penyebab penyelahgunaan aset desa yang dikemukakan: a) Kesalahan karena ketidaktahuan (mekanisme), b) Tidak sesuai rencana: tidak jelas peruntukannya/tidak sesuai spesifikasi, c) Tidak sesuai pedoman, Juklak (Petunjuk Pelaksanaan), Juknis (Petunjuk Teknis) khususnya pengadaan barang dan jasa, d) Pengadministrasian laporan keuangan: mark-up dan mark-down, double counting, e) Pengurangan Alokasi Dana Desa, misalnya dana desa dijadikan “pundi-pundi” kepala desa dan perangkat untuk kepentingan pribadi, f) Tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan, g) Penyelewengan aset desa: penjualan atau tukar guling Tanah Kas Desa (Bengkok); penyewaan Tanah Kas Desa (TKD) yang bukan haknya, misalnya untuk perumahan bisnis property, h) Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 27/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg bahwa unsur korupsi tidak ditemukan berdasarkan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No. 20 tahun 2001 maka Terdakwa harusnya dinyatakan secara sah tidak terbukti dan meyakinkan melakukan tindak pidana seperti didakwakan dalam dakwaan subsidair.