PERKAWINAN CAMPURAN DALAM HUKUM POSITIF DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM DI INDONESIA
Abstract
Artikel ini menjelaskan aturan-aturan hukum berkaitan dengan perkawinan di Indonesia baik dari sisi hukum positif maupun dari kompilasi hukum Islam tentang perkawinan campuran yang dilakukan seorang warga negara Indonesia (WNI) dengan seorang warga negara asing (WNA) sesama muslim baik pernikahan tersebut dilaksanakan di Indonesia ataupun di luar negeri dengan berbagai aturan dan syarat-syarat yang harus dipenuhi dan hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan serta konsekuensi yang akan dihadapi selanjutnya apabila perkawinan tidak berjalan mulus akibat terjadinya perselisihan bahkan perceraian, sehingga berdampak pada status kewarganegaraan dan harta kepemilikan masing-masing pasangan serta segala problema pada anak yang dilahirkan