PERKAWINAN CAMPURAN DALAM HUKUM POSITIF DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM DI INDONESIA

  • Zaldi Zaldi Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Dhiauddin Tanjung Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

Abstract

Artikel ini menjelaskan aturan-aturan hukum berkaitan dengan perkawinan di Indonesia baik dari sisi hukum positif maupun dari kompilasi hukum Islam tentang perkawinan campuran yang dilakukan seorang warga negara Indonesia (WNI) dengan seorang warga negara asing (WNA)  sesama muslim baik pernikahan tersebut dilaksanakan di Indonesia ataupun di luar negeri dengan berbagai aturan dan syarat-syarat  yang harus dipenuhi dan hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan serta konsekuensi  yang akan dihadapi selanjutnya apabila perkawinan tidak berjalan mulus akibat terjadinya perselisihan bahkan perceraian, sehingga berdampak pada status kewarganegaraan dan harta kepemilikan masing-masing pasangan serta segala problema pada anak yang dilahirkan

Published
2023-02-18
How to Cite
Zaldi, Z., & Tanjung, D. (2023). PERKAWINAN CAMPURAN DALAM HUKUM POSITIF DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM DI INDONESIA. Jurnal Cahaya Mandalika ISSN 2721-4796 (online), 3(3), 251-260. https://doi.org/10.36312/jcm.v3i3.1358