https://ojs.cahayamandalika.com/index.php/mlj/issue/feedMandalika Law Journal2025-09-08T14:42:06+00:00Putri Zubaedahyayasanbanusamsudin@gmail.comOpen Journal Systems<p>Mandalika Law Journal (MLJ) is an international journal founded by Yayasan Baru Haji Samsudin. It has 2 editions per year (May and November). MLJ is an open access, double peer-reviewed electronic journal that aims to offer an international scholarly platform for national and cross-border legal research in government regulations. Published material includes large academic papers that critically discuss various aspects and areas of law as well as short papers such as reviews of recently published books and notes on current legal issues. The aim of the Mandalika Law Journal is to present the highest quality research to the widest possible audience. This journal determines the specific topics that will be discussed in each issue which can be analyzed from various legal perspectives as mentioned. However, it does not limit itself to discussing Indonesian Law. MLJ accepts submissions from all over the world. All submitted articles must not be published elsewhere, be original and not be considered for another publication (To check for Plagiarism, the MLJ Editorial Board will screen for plagiarism using the Turnitin application program). If indications of plagiarism are found (above 25%), the editorial board will automatically immediately reject the manuscript.</p>https://ojs.cahayamandalika.com/index.php/mlj/article/view/5430Peran Regulasi Hukum dalam Mengatasi Risiko Hukum Bisnis pada Platform Marketplace Berbasis Teknologi di Era Digital2025-08-28T03:22:46+00:00Muhammad Rullyandimuhrullyandi@pascajayabaya.ac.idFahmi Ginanjarfahmiginanjar215@gmail.com<p>Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran regulasi hukum dalam mengatasi risiko hukum yang dihadapi oleh bisnis pada platform marketplace berbasis teknologi di era digital. Dengan menggunakan metode kualitatif berbasis studi literatur (library research), penelitian ini mengkaji berbagai artikel ilmiah, buku, dan peraturan hukum yang relevan dengan topik ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat berbagai regulasi yang bertujuan untuk melindungi konsumen dan bisnis, seperti perlindungan data pribadi (misalnya GDPR) dan hak kekayaan intelektual, implementasi dan penegakan regulasi tersebut masih belum optimal. Risiko yang paling sering muncul di platform marketplace digital meliputi pelanggaran hak kekayaan intelektual, kebocoran data pribadi, dan penipuan. Selain itu, tantangan terbesar dalam regulasi digital adalah bagaimana menangani masalah hukum lintas batas mengingat platform-platform ini beroperasi secara global. Penelitian ini menyimpulkan bahwa regulasi yang ada masih membutuhkan penguatan, terutama dalam hal penegakan hukum yang lebih efisien dan adaptif terhadap perkembangan teknologi. Penulis merekomendasikan agar penelitian selanjutnya fokus pada efektivitas penerapan regulasi di platform digital global dan bagaimana kolaborasi internasional dapat mengatasi tantangan hukum di era digital. Selain itu, penelitian tentang peran teknologi baru, seperti kecerdasan buatan (AI) dan blockchain, dalam memperkuat regulasi hukum juga menjadi arah yang relevan untuk penelitian lebih lanjut.</p>2025-08-27T08:19:47+00:00Copyright (c) 2025 Muhammad Rullyandi, Fahmi Ginanjarhttps://ojs.cahayamandalika.com/index.php/mlj/article/view/5452Perlindungan Hukum bagi Konsumen dalam Transaksi Toko Online di Indonesia2025-09-08T13:51:26+00:00Bernadetta Tjandra Wulandaribernadetta.wd@atmajaya.ac.id<p>Perkembangan pesat transaksi melalui toko online di Indonesia telah membawa kemudahan dan efisiensi bagi konsumen, namun di sisi lain menimbulkan tantangan serius terkait perlindungan hukum. Praktik merugikan konsumen, seperti penipuan, barang tidak sesuai deskripsi, serta kebocoran data pribadi masih marak terjadi, sementara kerangka hukum yang ada, seperti Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), belum sepenuhnya mampu menjawab kompleksitas transaksi digital. Penelitian ini bertujuan untuk: (1) mengevaluasi efektivitas regulasi perlindungan konsumen dalam transaksi toko online di Indonesia; (2) mengidentifikasi hambatan utama implementasi hukum yang berdampak pada kerentanan konsumen; serta (3) merumuskan rekomendasi kebijakan dan mekanisme penyelesaian sengketa yang lebih adaptif dan inklusif. Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan studi literatur, menelaah peraturan perundang-undangan, jurnal akademik, laporan industri, dan literatur relevan lima tahun terakhir. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat landasan hukum yang cukup kuat, kelemahan implementasi, lemahnya pengawasan, dominasi self-regulation oleh platform e-commerce, serta rendahnya literasi hukum konsumen membuat perlindungan masih bersifat normatif dan belum efektif. Kasus kebocoran data Tokopedia (2020) dan penyelidikan KPPU terhadap Shopee (2024) mempertegas adanya celah regulasi dalam pengawasan dan tanggung jawab platform. Temuan ini menekankan perlunya penguatan regulasi, penerapan mekanisme penyelesaian sengketa berbasis teknologi seperti Online Dispute Resolution (ODR), serta peningkatan literasi hukum konsumen. Dengan demikian, penelitian ini berkontribusi dalam memberikan gambaran komprehensif mengenai upaya pembaruan regulasi dan praktik perlindungan konsumen di era digital.</p>2025-09-08T13:51:26+00:00Copyright (c) 2025 Bernadetta Tjandra Wulandarihttps://ojs.cahayamandalika.com/index.php/mlj/article/view/5466Hukum Perdagangan Internasional dan Dampaknya terhadap Pertumbuhan Ekonomi Negara Berkembang2025-09-08T13:53:19+00:00Dita RosyalitaDitarosyalita99@gmail.com<p>Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dampak hukum perdagangan internasional terhadap pertumbuhan ekonomi negara berkembang. Meskipun perdagangan internasional diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi, kenyataannya banyak negara berkembang yang mengalami kesulitan dalam memanfaatkan peluang ini secara maksimal. Salah satu penyebab utamanya adalah ketidakseimbangan dalam implementasi hukum perdagangan internasional yang lebih menguntungkan negara maju. Penelitian ini mengkaji faktor-faktor yang mempengaruhi ketidakmampuan negara berkembang untuk memperoleh manfaat maksimal dari perdagangan internasional, dengan fokus pada ketergantungan pada ekspor komoditas mentah, keterbatasan infrastruktur, serta ketidakmampuan dalam mengakses pasar global yang lebih besar. Melalui kajian literatur yang komprehensif, penelitian ini juga membahas peran kebijakan perdagangan internasional dalam mempengaruhi ekonomi negara berkembang dan menawarkan rekomendasi kebijakan untuk menciptakan sistem perdagangan yang lebih adil dan berkelanjutan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun perdagangan internasional berpotensi untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, ketidaksetaraan dalam hukum perdagangan global menjadi hambatan utama bagi negara berkembang.</p>2025-09-08T13:53:19+00:00Copyright (c) 2025 Dita Rosyalitahttps://ojs.cahayamandalika.com/index.php/mlj/article/view/5467Perspektif Hukum terhadap Penggunaan Cryptocurrency di Indonesia: Antara Inovasi dan Regulasi2025-09-08T13:56:12+00:00Aldian Yusupnnaidla1@gmail.com<p>Perkembangan teknologi digital telah mendorong kemunculan cryptocurrency sebagai instrumen keuangan baru yang menghadirkan peluang sekaligus tantangan dalam sistem hukum Indonesia. Cryptocurrency seperti Bitcoin dan Ethereum menawarkan alternatif dari sistem pembayaran konvensional melalui teknologi blockchain yang desentralistik, transparan, dan efisien. Namun, di Indonesia, keberadaannya memunculkan ambiguitas regulasi: Bank Indonesia melarang penggunaannya sebagai alat pembayaran, sementara Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengakuinya sebagai komoditas yang dapat diperdagangkan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perspektif hukum terhadap penggunaan cryptocurrency di Indonesia dengan menekankan ketegangan antara inovasi digital dan kebutuhan regulasi. Metode yang digunakan adalah studi literatur dengan pendekatan kualitatif melalui telaah terhadap peraturan perundang-undangan, publikasi ilmiah, serta laporan lembaga resmi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketidakjelasan regulasi menciptakan ketidakpastian hukum, melemahkan perlindungan konsumen, serta membuka potensi penyalahgunaan untuk tindak kriminal. Di sisi lain, cryptocurrency berpotensi mendukung inklusi keuangan, inovasi startup berbasis teknologi, dan pertumbuhan ekonomi digital. Artikel ini merekomendasikan perlunya harmonisasi regulasi antara lembaga keuangan dan perdagangan, penguatan perlindungan hukum bagi pengguna, serta adopsi praktik terbaik internasional seperti regulatory sandbox atau kerangka hukum MiCA di Uni Eropa. Dengan kerangka hukum yang adaptif, Indonesia dapat menyeimbangkan antara perlindungan masyarakat dan dorongan terhadap inovasi digital sehingga ekosistem cryptocurrency dapat berkembang secara sehat dan berkelanjutan.</p>2025-09-08T13:56:12+00:00Copyright (c) 2025 Aldian Yusuphttps://ojs.cahayamandalika.com/index.php/mlj/article/view/5469Tinjauan Terhadap Efektivitas Regulasi Perlindungan Data Pribadi di Indonesia2025-09-08T14:42:06+00:00Laelaturramadanielramadani24@gmail.com<p>Perlindungan data pribadi di Indonesia menjadi isu krusial seiring dengan pesatnya perkembangan teknologi digital dan penggunaan internet dalam kehidupan sehari-hari. Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang disahkan pada tahun 2022 bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum terhadap data pribadi warga negara Indonesia. Namun, implementasi UU PDP masih menghadapi sejumlah tantangan signifikan, seperti rendahnya kesadaran publik, ketidakmerataan penerapan di berbagai sektor, keterbatasan infrastruktur teknologi, serta penegakan hukum yang kurang tegas. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi literatur (library research) untuk menganalisis efektivitas UU PDP dalam melindungi data pribadi. Berdasarkan analisis terhadap berbagai literatur, temuan utama penelitian ini mencakup tantangan dalam pemahaman masyarakat mengenai hak-hak privasi mereka, kesenjangan implementasi antara sektor swasta dan publik, serta tantangan dalam hal pengawasan dan penegakan hukum. Penelitian ini juga menunjukkan bahwa infrastruktur teknologi yang terbatas menjadi hambatan besar dalam menjaga keamanan data pribadi. Penulis merekomendasikan bahwa edukasi publik dan penguatan kapasitas pengawasan dan penegakan hukum harus menjadi prioritas dalam penerapan UU PDP. Selain itu, pengembangan infrastruktur teknologi yang lebih aman dan adaptasi terhadap standar internasional seperti GDPR juga perlu dilakukan untuk meningkatkan efektivitas perlindungan data pribadi di Indonesia.</p>2025-09-08T14:42:05+00:00Copyright (c) 2025 Laelaturramadani