AMDAL PASCA JUDICIAL REVIEW MK ATAS UU CIPTA KERJA DALAM PERSPEKTIF LINGKUNGAN

  • Widyawati Boediningsih Universitas Narotama
  • Orriza Afianie Universitas Narotama

Abstract

Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan makhluk hidup, termasuk manusia dan prilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan prikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain. Peran serta masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup sangat terkait erat dengan hak atas lingkungan hidup. Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat telah dilindungi dalam Konstitusi Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Peran serta masyarakat kembali menjadi ramai diperbincangkan akibat terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tentang Undang-Undang Cipta Kerja. Dimana dalam persidangan terungkap fakta pembentuk undang-undang tidak memberikan ruang partisipasi (peran serta) kepada masyarakat “secara maksimal atau lebih bermakna”. Akibatnya, meskipun diyatakan tetap berlaku secara bersyarat, karena Undang-Undang No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (UUCK) akan dinyatakan inskonstitusional apabila selama 2 tahun tidak diperbaiki. Menarik diulas, bagaimanakah konsep peran serta masyarakat secara umum dan secara khusus terkait peran serta masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup.

Published
2022-09-01
How to Cite
Boediningsih, W., & Afianie , O. (2022). AMDAL PASCA JUDICIAL REVIEW MK ATAS UU CIPTA KERJA DALAM PERSPEKTIF LINGKUNGAN . Journal Transformation of Mandalika, 3(1), 367-374. Retrieved from https://ojs.cahayamandalika.com/index.php/jtm/article/view/998