KEABSAHAN MASJID ULIL ALBAB UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA SEBAGAI TEMPAT SHOLAT JUM’AT MENURUT MADZHAB SYAFI’I
Abstract
Universitas Islam Indonesia (UII) merupakan sebuah universitas swasta di Yogyakarta yang menawarkan berbagai lintas program studi. Berbagai fasilitas disediakan untuk menunjang proses belajar mengajar dan peningkatan keagamaan, satu diantaranya adalah Masjid Ulil Albab. Secara filosofis masjid ini dianggap sebagai simbol dalam realisasi visi dan misi. Masjid dengan multifungsi serta mempunyai peran cukup besra dalam membentuk karakter mahasiswa yang berakhlak ul-karimah, bermoral, dan berkemampuan akademis yang bernapaskan Islam. Selain sebagai tempat ibadah sholat lima waktu, secara umum masjid ini digunakan sebagai sholat jum’at bagi seluruh civitas akademika maupun masyarakat sekitar. Madzhab Syafi’i memiliki pedoman dan ketentuan yang khusus agar pelaksanaan ibadah Sholat Jum’at memiliki katagori SAH. Penelitian ini bertujuan mengungkapkan dan mencari tahu keberadaan Masjid Albab apakah memenuhi sebagai tempat melaksanakan sholat jum’at sesuai pendapat Imam Syafi’i berdasarkan pemetaan orang yang bermukim yang dilakukan pada para jama’ah. Metode yang dipakai pada penelitian ini adalah deskripsi dan anlisis kuantitatif sesuai teori Jan Geh melalui survey dan observasi dengan semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan ibadah Sholat Jum’at. Dari penelitian ini dihasilkan bahwa penyelenggaraan Sholat Jum’at di Masjid Ulil Albab, Universitas Islam Indonesia sebanyak 57 orang yang tergolong sebagai Muqim Mustathin, dan ini lebih besar dari yang disyaratkan oleh Madzhab Imam Syafi’i yang 40 orang. Dengan demikian dapat dinyatakan SAH.