Perlindungan Hukum Terhadap Pendaftaran Merek International Dengan Hak Prioritas Di Indonesia
Abstract
Pada tahun 2019 telah terjadi sengketa mengenai permohonan pendaftaran merek internasional dengan hak prioritas di negara Indonesia adanya sengketa siapa yang lebih dahulu mendaftarkan. Dalam Undang-Undang No 20 Tahun 2006 pasal 1 ayat 17 hak prioritas dikatakan sebagai hak negara lain anggota Konvensi Paris atau WTO memohon agar nantinya mendapat pengakuan tanggal penerimaan di negara asal menjadi tanggal prioritas pada negara tujuan yang juga anggota diantara kedua perjanjian yang diajukan dalam kurun waktu tertentu. Namun, pendaftaran tersebut ditolak oleh Komisi Banding Merek serta dalam gugatan di Pengadilan Permohonan Pendaftaran itu harus gugur oleh Putusan Hakim Niaga Jakarta Pusat yang pada pokoknya adanya kesamaan kata dan penyebutan dan dalam pertimbangan hakim menyebutkan asas (first to file) yang tidak melihat Hak Prioritas Merek pada barang yang diajukan, kenyataannya merek barang yang dimohonkan di Indonesia sudah terdaftar dan mempunyai hak ekslusif di negara asal. Penelitian ini memakai metode penelitian hukum yuridis normatif dengan memahami dan mengkaji peraturan perundang - undangan yang berlaku serta menganalisa kasus Putusan Nomor. 69/Pdt.Sus/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst.(hasil).