Pengelolaan Fly Ash Dan Bottom Ash Pltu Tarahan Setelah Berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja
Abstract
Pengelolaan Limbah FABA pada kegiatan pembangkitan PLTU merupakan salah satu instrumen penting dalam substansi pengaturan UUCK. Penelitian ini bertujuan guna mengamati pola pemanfataan Limbah FABA setelah perubahan status menjadi Limbah non-B3 pada kegiatan pembangkitan PLTU Batubara. Penelitian dilakukan pada PLTU Tarahan sebagai unit pembangkit listrik berbahan primer batubara sepanjang bulan Maret sampai April 2022. Penelitian menggunakan metode kulatitatif dengan pendekatan socio-legal. Hasil penelitian menemukan terdapat perubahan pola penyimpanan, pemanfaatan, dan penimbunan Limbah FABA PLTU Tarahan. Hasil penelitian menunjukan perubahan jangka waktu penyimpanan menjadi 3 tahun setelah dihasilkan dari sebelumnya 365 hari menyebabkan penurunan frekuensi penimbunan Limbah FABA (pengangkutan dari Ash Disposal Area menuju Landfill). Kegiatan pemanfaatan Limbah FABA yang tidak lagi sepenuhnya menjadi kewajiban Penghasil memungkinka efisiensi biaya operasional PLTU Tarahan sampai dengan Rp. 2.450.000,00/hari, serta mendorong Kelompok Orang dan UMKM setempat untuk ikut berperan serta dalam pemanfaatan Limbah FABA. Dari total 100-110 FABA yang dihasilkan PLTU Tarahan dalam setiap harinya, 60% (58-68 ton/hari) diantaranya belum termanfaatkan sebagai material/bahan baku bernilai ekonomi.