Pengaruh Belanja Kartu Kredit Pemerintah Terhadap Kewajiban Perpajakan Bendahara Pengeluaran
Abstract
Penelitian ini merupakan studi pustaka terhadap perpajakan bendahara pengeluaran. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh belanja kartu kredit pemerintah terhadap kewajiban perpajakan bendahara pengeluaran Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif kualitatif. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data kualitatif, yang dikategorikan menjadi dua jenis, yaitu data primer dan data sekunder. Sumber data diperoleh melalui teknik penelitian kepustakaan (library study) yang mengacu pada sumber yang tersedia baik online maupun offline seperti: jurnal ilmiah, buku dan berita yang bersumber dari sumber terpercaya. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa Salah satu kewajiban bendahara pengeluaran adalah melakukan pemotongan atau pemungutan pajak.. Sebagai pihak yang memiliki kewenangan untuk melakukan pemotongan dan pemungutan pajak harus mengetahui aspek-aspek perpajakan, khususnya yang berkaitan dengan kewajiban dalam melakukan pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). namun dengan terbitnya PMK 231 tahun 2019 maka khusus belanja KKP, bendahara tidak perlu lagi memotong dan memungut PPN dan PPh Pasal 22. Berdasarkan pembahasan diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa terdapat perbedaan sebelum dan sesudah penggunaan KKP terhadap wajib pajak. Setelah pembayaran menggunakan KKP satuan kerja K/L harus melakukan penihilan sebesar 40% dari total uang persediaan untuk dialihkan menjadi UP KKP Setelah satuan kerja melakukan penihilan tersebut, maka UP tunai yang tersedia untuk pelaksanaan kegiatan hanya sebesar 60% dari total UP pada awal tahun anggaran