ANALISIS PERNIKAHAN DINI DAN DAMPAKNYA PADA REMAJA DI DESA KARANG BAYAN
Abstract
Dewasa ini fenomena pernikahan dini banyak dijumpai di masyarakat. Pernikahan dini atau menikah dibawah umur merupakan pernikahan yang tidak diperbolehkan karena melanggar batas usia untuk menikah, yang ketentuannya minimal berumur 19 tahun +1. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana fenomena dan dampak pernikahan dini di kalangan remaja di Desa Karang Bayan Kecamatan Lingsar Kabupaten Lombok Barat. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui observasi secara langsung dilapangan, wawancara terseteruktur, dokumentasi dan studi pustaka. Hasil penelitian menunjukan bahwa, faktor penyebab pernikahan dini yang dilaukan oleh remaja di desa tesebut adalah (1) Faktor ekonomi, (2) Faktor rendahnya dan kesadaran terhadap pentingnya pendidikan, (3) Faktor lingkungan mereka tinggal. (4) faktor dorongan dari orang lain (5) faktor yang ditimbulakan dari diri sendiri, dan (6) faktor penyalahgunaan media sosial. Dampak yang timbulkan dari pernikahan usia dini yaitu: (1) Ekonomi, (2) Kesehatan, (3) Pandangan masyarakat terhadap pelaku pernikahan dini, sering menimbulkan permasalahan seperti pemalas, pemalu, terjadinya percecokan yang tidak wajar, sering melawan orang tua dan lain sebagainya.