PENYELESAIAN SENGKETA SERTIFIKAT GANDA HAK ATAS TANAH (Studi kasus di PTUN Semarang)

  • Reynaldi Tito Sukarno Ilmu Hukum Universitas Narotama Surabaya, Indonesia
  • Widyawati Boediningsih Ilmu Hukum Universitas Narotama Surabaya, Indonesia

Abstract

Peradilan Tata Usaha Negara tidak memutuskan “sengketa harta” secara khusus.. Eksistensi PTUN dalam menangani konflik pertanahan lebih dari sekedar pencarian kebenaran secara formal. Kepentingan masyarakat dan keadilan. dari batasan di atas, penting untuk melaca pengertian dan nilai hukum yang termasuk dalam pengertian keprihatinan dalam ini Istilah “kepemilikan tanah” dan “sertifikat penjualan” itu sendiri. Dalam mendapatkan sebuah ha katas tanah manusia memerlukan sertifikat untuk melindungi tanah yang dimilikinya dari berbagai pihak. Namun ternyata double sertifikat atas satu tanah masih sering terjadi seperti salah satunya dalam kasus sertifikat ganda yang terjadi di Bendan Ngisor, Semarang Selatan. Penelitian ini menitikberatkan pada penyelesaian sengketa melalui hukum acara peradilan tata usaha Negara kota semarang. Penelitian ini menggunakan sumber data primer yakni dengan mengumpulkan data yang ada di peradilan tata usaha negeri semarang dan juga menggunakan sumber data sekunder dengan mengumpulkan data yang telah dipublikasikan di website kantor berita RMOL Jateng. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa penyelesaian sengketa sertifikat ganda dimenangkan oleh pihak I.

Published
2022-09-13
How to Cite
Sukarno, R. T., & Boediningsih, W. (2022). PENYELESAIAN SENGKETA SERTIFIKAT GANDA HAK ATAS TANAH (Studi kasus di PTUN Semarang) . Journal Transformation of Mandalika, E-ISSN: 2745-5882, P-ISSN: 2962-2956 , 3(1), 407-412. Retrieved from https://ojs.cahayamandalika.com/index.php/jtm/article/view/1027