Problema Hukum Praktik Keperawatan Terhadap Pelayanan Kesehatan Berbasis Telekesehatan
Abstract
Problema hukum praktik keperawatan terhadap pelayanan kesehatan berbasis telekesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan perlu ditinjau lebih dalam berdasarkan regulasi peraturan perundang-undangan. Permasalahan dalam penelitian ini adalah 1) Bagaimana problema hukum praktik keperawatan terhadap pelayanan kesehatan berbasis telekesehatan? dan 2) Bagaimana perlindungan hukum praktik keperawatan terhadap pelayanan kesehatan berbasis telekesehatan?. Metode yang digunakan dalam penelitian tesis ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan Undang-Undang dan konseptual serta di analisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa terdapat problema hukum diantaranya adalah kompetensi perawat, ketersediaan pelatihan dan peningkatan kompetensi terkait pelayanan telekesehatan, integrasi sistem pelayanan telekesehatan, rekam medik elektronik dan rahasia kesehatan probadi pasien, regulasi peraturan perundang-undangan teknis pelayanan telekesehatan, sarana dan prasarana pelayanan telekesehatan. Perlindungan hukum pada praktik keperawatan berbasis telekesehatan berdasarkan kompetensi dan kewenangan perawat serta peraturan teknis pelayanan kesehatan berbasis telekesehatan.
Copyright (c) 2024 Abram Sahing, Sugianto Sugianto, Sutrisno Sutrisno

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.