Problema Hukum Praktik Keperawatan Terhadap Pelayanan Kesehatan Berbasis Telekesehatan

  • Abram Sahing Sekolah Tinggi Hukum Militer, Indonesia
  • Sugianto Sugianto Sekolah Tinggi Hukum Militer, Indonesia
  • Sutrisno Sutrisno Sekolah Tinggi Hukum Militer, Indonesia
Keywords: Problema Hukum, Praktik Keperawatan, Telekesehatan

Abstract

Problema hukum praktik keperawatan terhadap pelayanan kesehatan berbasis telekesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan perlu ditinjau lebih dalam berdasarkan regulasi peraturan perundang-undangan. Permasalahan dalam penelitian ini adalah 1) Bagaimana problema hukum praktik keperawatan terhadap pelayanan kesehatan berbasis telekesehatan? dan 2) Bagaimana perlindungan hukum praktik keperawatan terhadap pelayanan kesehatan berbasis telekesehatan?. Metode yang digunakan dalam penelitian tesis ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan Undang-Undang dan konseptual serta di analisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa terdapat problema hukum diantaranya adalah kompetensi perawat, ketersediaan pelatihan dan peningkatan kompetensi terkait pelayanan telekesehatan, integrasi sistem pelayanan telekesehatan, rekam medik elektronik dan rahasia kesehatan probadi pasien, regulasi peraturan perundang-undangan teknis pelayanan telekesehatan, sarana dan prasarana pelayanan telekesehatan. Perlindungan hukum pada praktik keperawatan berbasis telekesehatan berdasarkan kompetensi dan kewenangan perawat serta peraturan teknis pelayanan kesehatan berbasis telekesehatan.

Published
2024-12-16
How to Cite
Sahing, A., Sugianto, S., & Sutrisno, S. (2024). Problema Hukum Praktik Keperawatan Terhadap Pelayanan Kesehatan Berbasis Telekesehatan. Journal Sport Science, Health and Tourism of Mandalika (Jontak), 5(2), 82-99. https://doi.org/10.36312/jontak.v5i2.4057
Section
Table of Contents