Dampak Kebijakan Perpajakan Digital terhadap Pelaporan Pajak UMKM di Era Ekonomi Platform
Abstract
Era ekonomi platform telah secara signifikan mengubah lanskap bisnis, khususnya bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Dalam lima tahun terakhir, pemerintah di seluruh dunia, termasuk Indonesia, telah menerapkan kebijakan perpajakan digital untuk meningkatkan kepatuhan pajak dan mengintegrasikan ekonomi digital ke dalam sistem perpajakan formal. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dampak kebijakan perpajakan digital terhadap pelaporan pajak UMKM di Indonesia, dengan fokus pada tantangan dan peluang yang muncul dari implementasinya. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan tinjauan literatur dan penelitian kepustakaan, yang mengacu pada berbagai sumber, termasuk kebijakan perpajakan, laporan resmi, dan studi akademik terkini. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa kebijakan perpajakan digital, seperti penerapan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) berbasis digital dan sistem pelaporan pajak daring, telah meningkatkan efisiensi administrasi pajak. Namun, banyak UMKM menghadapi tantangan, termasuk rendahnya literasi digital, infrastruktur teknologi yang tidak memadai, dan persepsi negatif terhadap beban pajak tambahan. Di sisi lain, kebijakan ini memberikan peluang bagi UMKM untuk lebih terintegrasi ke dalam ekosistem ekonomi digital, menawarkan akses yang lebih besar ke pasar global, dan meningkatkan transparansi bisnis. Penelitian ini menekankan pentingnya dukungan pemerintah dalam bentuk edukasi pajak dan subsidi teknologi untuk meningkatkan kepatuhan pajak UMKM di era digital. Penelitian ini memberikan kontribusi berupa wawasan bagi pembuat kebijakan tentang cara mengimplementasikan kebijakan perpajakan digital secara efektif untuk memberdayakan UMKM tanpa menghambat pertumbuhan mereka dalam ekonomi platform.
Copyright (c) 2025 Ciptawan, Semuel Dumak Parerungan, Hantono

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.