Klasifikasi Penyelesaian Perkara Pidana dengan Sistem Restorative Justice

  • Jaenudin UIN Sunan Gunung Djati Bandung
  • Rasyida Rofi’atun Nisa STAI Internasional Bonyan Depok

Abstract

Restorative Justice atau keadilan restoratif menjadi model pendekatan baru dalam penyelesaian perkara pidana belakangan ini. Pendekatan ini menekankan pada pemberdayaan dan pemulihan bagi semua pihak, baik korban maupun pelaku serta orang-orang di sekitarnya yang ikut terdampak. Singkatnya, prinsip keadilan restoratif mengedepankan pemahaman dan tanggung jawab pelaku atas akibat tindakannya terhadap korban, alih-alih hukuman penjara. Penerapan keadilan restoratif pada dasarnya bertujuan memenuhi kebutuhan korban, termasuk pemulihannya, sekaligus mengintegrasikan kembali pelaku ke masyarakat. Prosesnya melibatkan fasilitator atau mediator yang netral. Cara ini dianggap efektif untuk mencegah eskalasi konflik lebih jauh antara korban dan pelaku serta menekan biaya hukum. Prinsip tersebut memang terdengar tidak adil bagi korban. Namun, menurut para pakar, dalam proses mencari solusi terkait masalah hukum memang ada opsi penyelesaian selain jalur peradilan formal, contohnya melalui dialog dan mediasi. Dengan cara ini, resolusi bersama guna memastikan pemulihan korban dapat dicapai serta mengurangi stigma terhadap pelaku.

Published
2025-02-10
How to Cite
Jaenudin, & Nisa, R. R. (2025). Klasifikasi Penyelesaian Perkara Pidana dengan Sistem Restorative Justice. Journal Scientific of Mandalika (JSM) E-ISSN 2745-5955 | P-ISSN 2809-0543, 6(3), 631-642. https://doi.org/10.36312/10.36312/vol6iss3pp631-642
Section
Article