Tinjauan Aspek Hukum Perlindungan Konsumen Pada Pengiriman Paket Barang Melalui Jasa Kurir di Indonesia
Abstract
Pada umumnya setiap perusahaan yang didirikan bertujuan untuk mendapatkan laba atau keuntungan semaksimal mungkin dengan menggunakan berbagai sumber-sumber ekonomi yang dimiliki. Salah satu tujuan perusahaan adalah mempertahankan kelangsungan hidup perusahaan dengan meningkatkan pendapatan dan penjualan.Perlindungan konsumen pengguna jasa pengiriman barang dalam terjadinya keterlambatan sampainya barang yang dalam hal ini JNE sebagai pihak ekspedisi pengiriman barang yang saling mengikat dengan konsumen karena adanya perjanjian yang telah diatur dalam Pasal 477 KUHD, telah melakukan pertanggungjawaban sesuai dengan Undang-Undang perlindungan konsumen No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Tetapi dengan ketentuan tertentu yang selanjutnya dapat diketahui dari tingkat kesalahan konsumen atau pihak ekspedisi.Peraturan-peraturan telah ditetapkan oleh pelaku usaha jasa pengiriman / jasa kurir dalam dokunen pengiriman. Jika dalam hal terjadi keterlambatan maka itu masuk dalam kategori wanprestasi, maka pelaku usaha harus memberikan ganti rugi akibat wanprestasi dan apabila kesalahan terletak pada konsumen maka pihak perusahaan ekspedisi tidak berhak untuk mengganti kerugian. Hak konsumen dan kewajiban pelaku usaha merupakan kedua hal yang tidak dapat dipisahkan, maka bergantung pada yang membuat kesalahan dengan memperhatikan hak dan kewajiban masing-masing. Pelaksanaan pertanggungjawaban perusahaan dalam perjanjian pengirim barang apabila tidak sesuai waktu estimasi yang telah diperjanjikan dalam hal ini tidak melaksanakan secara mutlak ketika ada complain dari konsumen, pertanggungjawaban dapat dilaksanakan dengan melihat perjanjian itu sendiri. Pada umumnya setiap perusahaan yang didirikan bertujuan untuk mendapatkan laba atau keuntungan semaksimal mungkin dengan menggunakan berbagai sumber-sumber ekonomi yang dimiliki, yang dimana salah satu tujuan perusahaan adalah mempertahankan kelangsungan hidup perusahaan dengan meningkatkan pendapatan dan penjualan.
Copyright (c) 2025 Dwi Atmoko, Noviriska

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.