Menangkal Prostitusi dan Judi On Line Berbasis Hukum Lokal untuk Pariwisata Berkelanjutan Skema Penelitian Dasar

  • I Made Arjaya Universitas Warmadewa, Bali
  • I Ketut Widia Universitas Warmadewa, Bali

Abstract

Sebagai destinasi wisata kelas dunia, Bali, yang juga dikenal sebagai Pulau Dewata, secara konsisten dikunjungi oleh wisatawan asing dan domestik, dengan jumlah pengunjung yang terus meningkat signifikan dari tahun ke tahun. Tidak hanya itu, pada awal tahun 2017, Bali juga dipilih sebagai tempat berlibur oleh para pemimpin dunia seperti Raja Salman dari Arab Saudi, Barack Obama, Presiden Amerika Serikat ke-44, dan Perdana Menteri Malaysia, yang semuanya datang untuk menikmati panorama indah Bali serta seni budaya yang unik yang tidak ada duanya di dunia. Kedatangan tokoh-tokoh global ini semakin meningkatkan citra Bali, yang kemudian berujung pada peningkatan jumlah wisatawan yang mengunjungi pulau tersebut. Industri pariwisata yang gemerlap di Bali memang terbukti meningkatkan kesejahteraan masyarakat Bali. Namun, di sisi lain, hal ini juga menimbulkan masalah yang memprihatinkan. Karena promosi wisata seks dan perjudian daring yang tersebar luas namun tertutup, telah terjadi peningkatan signifikan dalam kasus pelecehan seksual terhadap anak setiap tahunnya, serta meningkatnya jumlah korban perjudian daring dengan akibat yang tragis. Penyebab utama fenomena ini adalah kemiskinan struktural, yang sulit diberantas. Meskipun demikian, penegakan hukum terkait pelecehan seksual anak dan perjudian daring mendapatkan apresiasi tinggi dari masyarakat internasional atas upaya penegakan hukum di Bali. Seiring dengan terus meningkatnya kejahatan terkait pelecehan seksual anak dan perjudian daring, para pemimpin masyarakat, tokoh budaya, tokoh agama, dan akademisi telah menyuarakan kekhawatiran yang kuat dan mengusulkan inisiatif besar untuk memberdayakan hukum lokal dalam bentuk Perarem (dekrit hukum adat) untuk mencegah dan menangani kejahatan seksual terhadap anak serta kerugian yang ditimbulkan oleh perjudian daring. Penelitian ini, yang berlangsung selama satu tahun, bertujuan untuk menjawab dua masalah pokok, yaitu bagaimana mendidik masyarakat hukum adat agar tidak permisif terhadap wisata seks dan perjudian daring, serta membangun kesadaran dan komitmen untuk menolak wisata berbasis seks, dan bagaimana merancang hukum lokal dalam bentuk Perarem yang melarang prostitusi dan perjudian daring dalam wilayah hukum adat sebagai dukungan terhadap pariwisata yang berkelanjutan. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, penelitian empiris, dan metode campuran. Pendekatan penelitian meliputi kajian dokumen, studi hukum, observasi lapangan, keterlibatan partisipatif, dan wawancara. Analisis yang digunakan untuk mengatasi masalah ini adalah analisis kualitatif, dengan penyajian data melalui pendekatan sistematis deskriptif.

Published
2025-01-14
How to Cite
Arjaya, I. M., & Widia, I. K. (2025). Menangkal Prostitusi dan Judi On Line Berbasis Hukum Lokal untuk Pariwisata Berkelanjutan Skema Penelitian Dasar. Journal Scientific of Mandalika (JSM) E-ISSN 2745-5955 | P-ISSN 2809-0543, 6(1), 230-238. https://doi.org/10.36312/10.36312/vol6iss1pp230-238
Section
Article