Perlindungan Hukum Bagi Investor Asing dalam Penanaman Modal di Indonesia: Analisis Undang-undang No. 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal
Abstract
Penanaman modal asing (PMA) memiliki peran vital dalam pembangunan nasional Indonesia, terutama dalam mengatasi keterbatasan dana dalam negeri. Namun, pelaksanaan PMA sering dihadapkan pada berbagai sengketa antara investor asing dan pemerintah Indonesia, termasuk pelanggaran kontrak, pencabutan izin usaha, dan pengambilalihan perusahaan. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum bagi investor asing berdasarkan Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Tulisan ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang berfokus terhadap hukum positif. Tulisan ini memeberikan kesimpulan bahwa pemerintah Indonesia melalui Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 memberikan kepastian hukum dan mempertegas komitmen Indonesia dalam mendukung iklim investasi dalam mengembangkan strategi investasi yang lebih menarik dan efektif di Indonesia.
Copyright (c) 2024 Fahrurrahman
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.