Analisis Sistem Pemidanaan dalam Dinamika Hukum di Indonesia Ditinjau dari Perspektif Islam

  • Rona Apriana Fajarwati Fakultas Hukum, Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

Abstract

Suatu sistem pemidanaan mempunyai peran yang sangat penting dalam menjaga ketertiban, keamanan, dan keadilan di tengah kehidupan masyarakat. Tanpa adanya hukum pidana yang mengatur dan memberikan sanksi tegas bagi para pelanggar, maka kejahatan akan merajalela dan menimbulkan kekacauan. Sistim pemidanaan yang berwujud dalam hukum pidana juga berfungsi sebagai alat kontrol sosial. Ancaman sanksi pidana diharapkan dapat mencegah orang untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang merugikan dan membahayakan kepentingan umum. Dengan demikian, hukum pidana turut berperan dalam menjaga stabilitas dan keharmonisan dalam kehidupan bermasyarakat.Namun di sisi lain, penerapan hukum pidana juga harus dilakukan secara hati-hati dan selektif. Hukum pidana hendaknya menjadi upaya terakhir (ultimum remedium) setelah upaya-upaya lain dianggap tidak memadai. Penerapan sanksi pidana yang terlalu berlebihan justru dapat menimbulkan efek negatif dan mengganggu rasa keadilan di masyarakat. Dalam analisa perspektif suatu tinjuan sistim pidana berbasis islam dimana kita lihat.   jaminan kelangsungan hidup bermakna adanya penjagaan terhadap jiwa dan melestarikan kehidupan masyarakat, bukan kehidupan si pelaku karena setelah melakukan pembunuhan maka si pelaku akan dikenakan qishash atau hukuman mati atasnya. Saat masyarakat melihat sanksi qishash dijatuhkan kepada si pelaku, maka sebagai manusia yang berakal sehat tentunya mereka tidak akan meniru perbuatan si pelaku apabila tidak ingin mendapatkan sanksi yang sama. Sehingga muncul jaminan atas penjagaan jiwa manusia serta kelestarian kehidupan masyarakat.

Published
2025-06-15
How to Cite
Rona Apriana Fajarwati. (2025). Analisis Sistem Pemidanaan dalam Dinamika Hukum di Indonesia Ditinjau dari Perspektif Islam. Journal of Mandalika Literature, 6(3), 745-751. https://doi.org/10.36312/jml.v6i3.4834
Section
Articles