Perlindungan Hukum Tenaga Kerja Lokal dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam di Daerah Terpencil

  • Dwi Atmoko Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
  • Rara Amalia Cendhayanie Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma

Abstract

Pada perlindungan hukum tenaga kerja di Indonesia saat pada masa transisi kearah yang lebih baik. Sebagaimana diketahui bahwa Indonesia mempunyai sumber daya alam yang cukup besar yang mempunyai potensi untuk mengundang perusahaan-perusahaan besar untuk mengelola kekayaan dan sumber daya alam Indonesia. Dalam perjalanannya pengelolaan itu sendiri membutuhkan banyak tenaga kerja lokal dalam kegiatan usahanya. Pada kenyataannya banyak juga dikarenakan perkebunan tersebut berada di luar area maka peraturan ketenagakerjaan, terutama terkait hak dan kewajiban tidak dijalankan dengan baik. Bila dilihat rata-rata sumber daya alam berada di daerah terpencil sehingga monitoring   tidak seketat yang berada di kota. Tidak dipungkiri kadang-kadang konflik terkait ketenagakerjaan muncul dan diimbangi juga dengan konflik ekonomi dan sosial. sehingga perlunya pemerintah daerah mengambil langkah dan solusi dalam menyelesaikan hal tersebut. Pada Penelitian ini menggunakan peneltian yang bersifat yuridis normatif dengan ditunjang dengan fenomena-fenomena yang terjadi di dalam masyarakat untuk menambah khasanah penulisan. Pada akhirnya diharapkan dengan monitoring yang cermat dan menyeluruh dari pemerintah daerah diharapkan  peraturan yang seharusnya dapat dijalankan sehingga kesejahteraan tenaga kerja di bidang perkebunan bisa terwujud.

Published
2025-06-18
How to Cite
Dwi Atmoko, & Rara Amalia Cendhayanie. (2025). Perlindungan Hukum Tenaga Kerja Lokal dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam di Daerah Terpencil. Journal of Mandalika Literature, 6(3), 803-808. https://doi.org/10.36312/jml.v6i3.4697
Section
Articles