Analisa Perlindungan Hukum Tenaga Pada Sektor Pariwisata Terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Akibat Dampak Krisis Ekonomi Dan Wabah Pandemi
Abstract
Suatu kompleksitas masalah hukum ketenagakerjaan di Indonesia masih sangat sering terjadi. Salah satu permasalahan hukum di bidang ketenagakerjaan tersebut adalah PHK. Adanya hak-hak yang seharusnya diperoleh para buruh/pekerja dalam praktiknya tidak diberikan oleh perusahaan tempat bekerja. Sehingga dibutuhkan suatu perlindungan hukum terhadap hak-hak buruh akibat Pemutusan Hubungan Kerja. Meskipun telah banyak regulasi yang mengatur mengenai perlindungan hukum terhadap pekerja, dalam praktiknya pengusaha tidak menerapkan regulasi tersebut dengan baik. Hasil dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa Perlindungan hukum terhadap hak-hak pekerja/buruh yang terkena PHK dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang sudah sangat jelas keberadaannya yaitu diatur dalam BAB IV Pasal 150 sampai dengan Pasal 160. Dalam hal ini, berpatokan kepada bunyi pasal 156 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 yang menyebutkan bahwa pengusaha diwajibkan untuk memberikan uang pesangon dan atau sejumlah uang penghargaan (uang jasa) dan juga wajib memberikan uang penggantian hak-hak yang seharusnya diterima oleh pekerja/buruh apabila terjadi pemutusan hubungan kerja tersebut. Krisis ekonomi dan wabah pandemi menghantam dunia ketenagakerjaan tak terkecuali sektor pariwisata. Pemutusan Hubungan Kerja terjadi dimana saja tak mengenal status dan usia dan tentunya perlunya uluran pemerintah untuk mengatasi hal tersebut. Peran pemerintah pun tidak hanya berhenti disitu karena perkembangan ketenagakerjaan yang selalu dinamis dan kompleksnya permasalahan ketenagakerjaan harus tetap menjadi fokus pemerintah sehingga peraturan-peraturan yang sudah ada harus terus diawasi pelaksanaannya. Dalam pengawasan tersebut maka pemerintah pusat harus terus bersinergi dan membangun koordinasi yang baik dengan pemerintah daerah sehingga tugas pengawasan tersebut dapat berjalan secara maksimal. Di Indonesia sendiri masalah hukum mengenai ketenagakerjaan masih sangat sering terjadi. Adanya hak-hak yang seharusnya diperoleh para pekerja, namun tidak diberikan oleh perusahaan tempat bekerjanya menjadi masalah yang terus terjadi hingga saat ini. Salah satu permasalahan hukum di bidang ketenagakerjaan tersebut adalah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Copyright (c) 2025 Dwi Atmoko, Lindri Purbowati

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.