Penerapan Conceptual Cost Estimation (CCE) Berdasarkan Permen PUPR No 22/PRT/M/2018 Pada Restaurant & Guest house Bonderland
Abstract
Penelitian ini mengkaji peran Conceptual Cost Estimate (CCE) dalam evaluasi kelayakan proyek, pemilihan desain yang optimal, dan pengembangan alternatif desain di Indonesia. Dalam konteks proyek pemerintah, anggaran yang berasal dari pemerintah pusat dan daerah harus mematuhi regulasi yang ditetapkan oleh Menteri Pekerjaan Umum, khususnya melalui Peraturan Menteri PUPR No. 22 Tahun 2018, yang merupakan revisi dari peraturan sebelumnya. Metode yang digunakan untuk menghitung CCE meliputi pendekatan berbasis data, dengan mempertimbangkan estimasi biaya elemental serta parameter lain yang sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah No. 332/KPTS/M/2002. Penelitian ini menerapkan pendekatan kuantitatif dengan mcetode studi kasus untuk mengevaluasi penerapan model CCE sesuai dengan pedoman yang diatur dalam Permen PUPR No. 22 Tahun 2018. Lokasi penelitian terfokus pada proyek konstruksi bangunan di Kabupaten Malang, Jawa Timur, yang telah atau akan menggunakan panduan estimasi biaya tersebut. Hasil analisis menunjukkan bahwa nilai biaya standar mencapai Rp 16.117.306.800, biaya non-standar sebesar Rp 12.336.488.328, nilai retribusi bangunan sebesar Rp 1.442.474.800, biaya pemeliharaan bangunan sebesar Rp 221.919.200, dan nilai saat ini (Present Value) sebesar Rp 4.837.838.560.
Copyright (c) 2025 Puguh Idea Triatma, Dian Ariestadi, Mei fajri Anugrah Sukma, Kharisma Kevin Iskandar
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.