Sengketa Kompetensi Absolut Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tata Usaha Negara Terkait dengan Perkara Sengketa Pertanahan

  • Azis Akbar Ramadhan Universitas Muhammadiyah Ponorogo, Indonesia

Abstract

Sengketa terkait kepemilikan hak atas tanah seringkali muncul di masyarakat. Penelitian ini merumuskan dua masalah utama, yaitu: 1) Pengadilan mana yang memiliki kewenangan untuk menangani sengketa pertanahan? dan 2) Bagaimana tahapan penyelesaian sengketa pertanahan melalui proses litigasi? Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa untuk masalah pertama, kewenangan pengadilan dalam menangani sengketa pertanahan bergantung pada beberapa faktor, seperti apakah substansi yang disengketakan terkait dengan hak atas tanah atau tidak, asal-usul penerbitan sertifikat (apakah deklaratif atau konstitutif), serta jenis perbuatan hukum yang mendasari penerbitan sertifikat tersebut, termasuk kualifikasi perbuatan hukum dan peraturan yang mendasarinya, serta subjek dan objek sengketa, dasar gugatan, dan tuntutan yang diajukan. Sedangkan untuk masalah kedua, proses penyelesaian sengketa melalui litigasi mengikuti ketentuan dalam Herziene Indonesisch Reglement (HIR) jika sengketa yang terjadi terkait dengan kepemilikan hak atas tanah (bezit), dengan dasar gugatan berdasarkan perbuatan melawan hukum (Pasal 1365 BW). Namun, jika sengketa berkaitan dengan pembatalan sertifikat tanah akibat adanya cacat administrasi yang merupakan keputusan tata usaha negara (beschikking), maka proses litigasi mengikuti prosedur hukum yang diatur dalam Undang-Undang No 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

Published
2024-12-06
How to Cite
Ramadhan, A. A. (2024). Sengketa Kompetensi Absolut Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tata Usaha Negara Terkait dengan Perkara Sengketa Pertanahan. Journal of Mandalika Literature, 6(1), 264-278. https://doi.org/10.36312/jml.v6i1.3993
Section
Articles