Tantangan Hukum dan Peluang Penerapan Cyber Notaris di Era Transformasi Digital
Abstract
Dalam era transformasi digital, penerapan cyber notaris menjadi suatu kebutuhan yang mendesak untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas layanan notaris. Artikel ini bertujuan untuk mengidentifikasi tantangan hukum yang dihadapi dalam penerapan cyber notaris serta mengeksplorasi peluang yang dapat dimanfaatkan. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan studi literatur dan library research, yang mencakup analisis terhadap berbagai sumber hukum, regulasi, dan praktik terbaik di bidang notaris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tantangan hukum utama meliputi ketidakpastian regulasi, perlindungan data pribadi, dan masalah keabsahan dokumen elektronik. Di sisi lain, peluang penerapan cyber notaris terletak pada peningkatan aksesibilitas layanan, pengurangan biaya operasional, serta kemampuan untuk menjangkau masyarakat yang lebih luas. Dengan memahami tantangan dan peluang ini, diharapkan dapat dibentuk kerangka hukum yang lebih adaptif dan responsif terhadap perkembangan teknologi informasi. Penelitian ini memberikan kontribusi penting bagi pengembangan kebijakan notaris di Indonesia dan diharapkan menjadi acuan bagi para pemangku kepentingan dalam menghadapi perubahan yang cepat di era digital.
Copyright (c) 2024 Anindita Prameswari, Fildza Nur Amalia, Wahyu Dwi Utami, Tetti Samosir
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.