Kekuatan Hukum Mengikat Perjanjian Perkawinan Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Abstract
Perjanjian (persetujuan) yang dibuat oleh calon suami istri sebelum atau pada saat perkawinan dilangsungkan untuk mengatur akibat-akibat perkawinan terhadap harta kekayaan mereka. Terkait perjanjian perkawinan tersebut, telah dilakukan uji materiil atas ketentuan tentang perjanjian perkawinan sebagaimana diatur dalam Undang Undang Perkawinan dalam Putusan Nomor 69/PUU-XIII/2015. Mahkamah Konstitusi mengabulkan salah satu pasal dari gugatan yaitu Pasal 29 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang mengatur tentang perjanjian perkawinan. Dengan putusan itu, kini perjanjian tak lagi bermakna perjanjian yang dibuat sebelum perkawinan (prenuptial agreement) tetapi juga bisa dibuat setelah perkawinan berlangsung. Namun demikian dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 tersebut, masih terdapat permasalahan yang memerlukan kejelasan dan kepastian sehubungan dengan pembuatan perjanjian perkawinan tersebut.
Copyright (c) 2024 Aldhitama Ramadhan, Fredy Ied Fitriadi, Jimmi Marliston P. Aritonang, Muhamad Habib
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.