Kekuatan Hukum Mengikat Perjanjian Perkawinan Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

  • Aldhitama Ramadhan Universitas Duta Bangsa, Surakarta, Indonesia
  • Fredy Ied Fitriadi Universitas Duta Bangsa, Surakarta, Indonesia
  • Jimmi Marliston P. Aritonang Universitas Duta Bangsa, Surakarta, Indonesia
  • Muhamad Habib Universitas Duta Bangsa, Surakarta, Indonesia

Abstract

Perjanjian (persetujuan) yang dibuat oleh calon suami istri sebelum atau pada saat perkawinan dilangsungkan untuk mengatur akibat-akibat perkawinan terhadap harta kekayaan mereka. Terkait perjanjian perkawinan tersebut, telah dilakukan uji materiil atas ketentuan tentang perjanjian perkawinan sebagaimana diatur dalam Undang Undang Perkawinan dalam Putusan Nomor 69/PUU-XIII/2015. Mahkamah Konstitusi mengabulkan salah satu pasal dari gugatan yaitu Pasal 29 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang mengatur tentang perjanjian perkawinan. Dengan putusan itu, kini perjanjian tak lagi bermakna perjanjian yang dibuat sebelum perkawinan (prenuptial agreement) tetapi juga bisa dibuat setelah perkawinan berlangsung. Namun demikian dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 tersebut, masih terdapat permasalahan yang memerlukan kejelasan dan kepastian sehubungan dengan pembuatan perjanjian perkawinan tersebut.

Published
2024-11-15
How to Cite
Ramadhan, A., Fitriadi, F. I., Aritonang, J. M. P., & Habib, M. (2024). Kekuatan Hukum Mengikat Perjanjian Perkawinan Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Journal of Mandalika Literature, 6(1), 83-94. https://doi.org/10.36312/jml.v6i1.3834
Section
Articles