Tanggung Jawab Hukum Perusahaan Pertambangan dalam Reklamasi Pasca Tambang di Indonesia

  • Francis Maryanne Pattynama Universitas Maarif Hasyim Latif Sidoarjo

Abstract

Artikel ini membahas tanggung jawab hukum perusahaan pertambangan dalam pelaksanaan reklamasi pasca tambang di Indonesia. Berdasarkan kajian terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta peraturan turunannya, setiap perusahaan tambang wajib melakukan reklamasi untuk memulihkan lingkungan setelah aktivitas tambang berakhir. Namun, implementasi di lapangan masih menghadapi berbagai tantangan, termasuk lemahnya pengawasan, penegakan hukum yang tidak tegas, dan penggunaan teknologi yang belum optimal. Studi ini merekomendasikan peningkatan penegakan hukum, penggunaan teknologi pengawasan, serta transparansi dalam pengelolaan dana jaminan reklamasi. Kesimpulan ini menyoroti pentingnya memperkuat mekanisme pengawasan dan penegakan hukum untuk memastikan pelaksanaan reklamasi yang berkelanjutan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Published
2024-11-16
How to Cite
Pattynama, F. M. (2024). Tanggung Jawab Hukum Perusahaan Pertambangan dalam Reklamasi Pasca Tambang di Indonesia. Journal of Mandalika Literature, 6(1), 152-163. https://doi.org/10.36312/jml.v6i1.3742
Section
Articles