Diversi dan Restorative Justice
Abstract
Penerapan diversi bertujuan memastikan perlindungan anak yang bersentuhan hukum peradilan anak Indonesia dengan menerapkannya pada setiap tahap pemeriksaan. Tujuan diversi keadilan yang dapat dialihkan dan restorative adalah mencegah anak lolos dari prosedur peradilan pidana, sehingga menghindari penghinaan terhadap anak yang melanggar hukum, dan berharap anak dapat kembali ke lingkungan secara alami. Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Tujuan dilakukan diversi untuk a) mencapai perdamaian antara korban dan Anak; b) menyelesaikan perkara Anak di luar proses peradilan; c). menghindarkan Anak dari perampasan kemerdekaan; d) mendorong masyarakat untuk berpartisipasi; dan e. menanamkan rasa tanggung jawab kepada Anak.Keseluruhan, penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku atau korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan.
Copyright (c) 2024 Muhammad Edi Suharyanto, Henny Susilowati
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.