Tinjauan Hukum Islam terhadap Talak yang Dijatuhkan melalui Status Whatsapp
Abstract
This study aims to examine how Islamic law reviews the phenomenon of divorce through social media in this case through WhatsApp status. This study uses a normative legal approach method, namely a method that reviews and discusses research objects by emphasizing the legal aspects of this study will be analyzed using a qualitative analysis method, namely an analysis based on data collection obtained from the field then supported by library data and conclusions will be drawn with a normative legal approach. In many cases, although WhatsApp status can be considered initial evidence, the court may require additional evidence such as witnesses or other evidence that strengthens the divorce claim. It is important to consult a lawyer or legal expert who is experienced in family law and electronic law to get the right advice regarding the use of WhatsApp status as evidence in the divorce process in court. Therefore, there must be legal harmonization between fiqh and the laws governing the determination of divorce. In theory, steps towards legal harmonization can be taken in two formulation steps, namely harmonization of formulation policies (regulatory systems) and harmonization of materials (substance). The first point refers to the steps for formulating the harmonization of the legal system, and the second point refers to the steps for formulating the harmonization of norms (legal materials).
Penelitian ini bertujuan untuk bagaimana hukum Islam meninjau fenomena talak melalui media sosial dalam hal ini melalui status whatsapp. Penelitian ini menggunakan metode pendakatan yuridis normatif, yaitu metode yang meninjau dan membahas objek penelitian dengan menitikberatkan pada segi -segi yuridis penelitian ini akan dianalisis mengunakan metode analisis kualitatif, yaitu analisis yang didasarkan pada pengumpulan data yang diperoleh dari lapangan kemudian dengan ditunjang dari data kepustakaan dan akan ditarik kesimpulan dengan pendekatan yuridis normatif. Dalam banyak kasus, meskipun status WhatsApp dapat dianggap sebagai bukti awal, pengadilan mungkin memerlukan bukti tambahan seperti saksi-saksi atau bukti lain yang memperkuat klaim perceraian. Penting untuk berkonsultasi dengan pengacara atau ahli hukum yang berpengalaman dalam hukum keluarga dan hukum elektronik untuk mendapatkan nasihat yang tepat terkait dengan penggunaan status WhatsApp sebagai bukti dalam proses perceraian di pengadilan. Oleh sebab itu harus ada harmonisasi hukum antara fiqih dan undang-undang yang mengatur tentang penetapan talak. Secara teori langkah untuk menuju harmonisasi hukum dapat dilakukan dalam dua langkah perumusan, yaitu harmonisasi kebijakan formulasi (sistem pengaturan) dan harmonisasi materi (subtansi). Untuk hal pertama menunjuk pada langkah perumusan harmonisasi sistem hukumnya, dan hal kedua menunjuk pada langkah perumusan harmonisasi norma-norma (materi hukum).
Copyright (c) 2024 Indra Ardian Septiarna, Imron Choeri , Syamsul Ma’arif
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.