Implementasi Syariat Islam Terhadap Etnis Tionghoa di Aceh (Studi Kasus : Gampong Peunayong, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh)
Abstract
Aceh dikenal dengan satu-satunya wilayah di Indonesia yang menerapkan Syariat Islam secara kaffah dalam kehidupan sehari-hari. Masyarakat Aceh memang sudah sangat familiar dengan Syariat Islam. Karena Syariat Islam sudah diterapkan sejak masa kerajaan Islam di Aceh. Syariat Islam adalah hukum yang mengatur seluruh sendi kehidupan masyarakat. Seperti pendidikan, perekonomian, social-masyarakat, budaya, gaya hidup, makanan, hingga rumah tangga. Syariat Islam hanya berlaku kepada seluruh orang Islam yang tinggal di Aceh. Namun, sebagai wilayah yang berdaulat, Aceh tidak hanya ditinggali oleh masyarakat muslim atau mayarakat Aceh saja. Beberapa etnis turut meramaikan keberagaman masyarakat Aceh, salah satunya adalah etnis Tionghoa. Syariat Islam juga mengatur orang-orang non-muslim yang tinggal di wilayah muslim. Dalam agama Islam golongan ini disebut kafir zimmi. Lantas, bagaimana etnis Tionghoa menjalani kehidupan beragama dibawah payung Syariat Islam. Dalam tulisan ini, penulis ingin menjelaskan lebih dalam implementasi Syariat Islam terhadap etnis Tionghoa
Copyright (c) 2024 Yuni Saputri, Fahrizal, Muhammad Zaini
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.