Implementasi Hukum terhadap Kewajiban Ganti Rugi Perusahaan Kapal atas Barang dalam Insiden Kecelakaan Kapal Pengangkut: Perspektif Hukum Perlindungan Konsumen
Abstract
Article History
Received:
Revised:
Published:
Keywords:
Consumer Protection Law, Maritime Transportation, Shipping Companies
Abstract: Maritime cargo transportation is inherently fraught with risks that can cause losses to cargo owners. The goods being transported are at risk of damage or loss during the journey due to natural factors or human negligence, including ship accidents that can result in total loss. Therefore, it is crucial to explore the extent of the compensation obligations of shipping companies for transported goods under consumer protection law, as well as the application of compensation in cases of cargo ship accidents. This study employs a normative juridical method, focusing on the analysis of statutory regulations, books, journals, and relevant papers. The data collection technique utilized is library research, encompassing secondary materials. The findings of this study indicate that, first, the compensation obligations of shipping companies are in accordance with Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection. From the perspective of consumer protection law, shipping companies are responsible for losses suffered by senders or third parties due to negligence in performing transportation services. This responsibility includes damage or delays in the delivery of goods. Second, in the event of a cargo ship accident, the affected parties can file an official and written claim with the shipping company, supported by valid documentation. Claim resolution is typically based on principles of kinship and deliberation but may also involve repairs to damaged goods as a form of compensation.
KataKunci:
Hukum Perlindungan Konsumen, Pengangkutan Laut, Perusahaan Kapal
Abstrak: Pengangkutan barang melalui laut tidak terlepas dari berbagai risiko yang dapat merugikan pemilik barang. Barang yang diangkut berisiko mengalami kerusakan atau kehilangan selama perjalanan akibat faktor alam atau kelalaian manusia, termasuk kecelakaan kapal yang dapat menyebabkan kerugian total. Oleh karena itu, penting untuk mengeksplorasi sejauh mana kewajiban ganti rugi perusahaan perkapalan pengangkut barang berdasarkan hukum perlindungan konsumen, serta bagaimana penerapan ganti rugi dalam kasus kecelakaan kapal pengangkut barang. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan analisis substansi peraturan perundang-undangan, buku, jurnal, dan makalah terkait. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan (library research) yang mencakup bahan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, pertama, kewajiban ganti rugi perusahaan perkapalan pengangkut barang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dalam perspektif hukum perlindungan konsumen, perusahaan pengangkutan barang bertanggung jawab atas kerugian yang dialami oleh pengirim atau pihak ketiga akibat kelalaian dalam pelaksanaan layanan pengangkutan. Tanggung jawab ini mencakup kerusakan atau keterlambatan pengiriman barang. Kedua, dalam kasus kecelakaan kapal pengangkut barang, pihak yang dirugikan dapat mengajukan klaim resmi dan tertulis kepada perusahaan pengangkut dengan melampirkan dokumen-dokumen yang sah. Penyelesaian klaim biasanya dilakukan berdasarkan asas kekeluargaan dan musyawarah, namun juga dapat meliputi perbaikan terhadap barang-barang yang rusak sebagai bentuk pembayaran ganti rugi.
Copyright (c) 2024 Weku F. Karuntu, Hulman Panjaitan, Wiwik Sri Widiarty
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.