EKSISTENSI E-COMMERCE DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA
Abstract
Transaksi Bisnis e-commerce merupakan transaksi yang memanfaatkan kecanggihan alat komunikasi elektronik namun perkembangan transaksi ini belum diimbangi dengan perkembangan perundang-undangan di Indonesia. Hingga permasalahan hukum transaksi bisnis e-commerce di Indonesia menjadi isu utama para pelaku bisnis. Eksistensi e-commerce di dalam Peraturan Perundang-undangan di Indonesia dapat dilihat dari permasalahan tersebut. Di Indonesia segala transaksi bisnis yang berkaitan dengan perjanjian jual beli berpegang pada Buku III Kitab Undang-undang Hukum Perdata mengenai perjanjian dan mengenai keabsahan transaksi elektronik mengacu pada Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi danTransaksi Elektronik.