[1]
S. Pabidang, T. Prasetyo, A. Jaeni, and B. Purnomo, “Tanggungjawab Pidana Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan Menurut Pasal 440 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan”, jcm, vol. 3, no. 1, pp. 757-763, Oct. 2024.