[1]
W. M. Astrini and E. Ratnawati, “REFORMASI HUKUM DI BIDANG KEKAYAAN INTELEKTUAL UNTUK MENGANTISIPASI PELANGGARAN MEREK MELALUI NAMA DOMAIN (CYBERSQUATTING)”, jcm, vol. 3, no. 2, pp. 510-517, Jun. 2023.