Tanggung Jawab Hukum dalam Perdagangan E-Commerce Lintas Negara
Abstract
Perdagangan elektronik (e-commerce) lintas negara semakin berkembang pesat seiring dengan globalisasi dan kemajuan teknologi digital. Pertumbuhan teknologi didorong oleh Tingkat Sumber daya manusia yang meningkat dimulai dari peningkatan literasi digital serta kemudahan akses terhadap platform perdagangan elektronik Namun, perubahan terhadap teknologi dalam pasar ini juga menghadirkan berbagai model bisnis baru yang semakin lengkap, seperti marketplace global, dropshipping, dan sistem fulfillment lintas negara, yang memelurkan regulasi yang adaptif. Meski membawa kemudahan, transaksi elektronik lintas batas negara menimbulkan tantangan hukum yang signifikan, termasuk perbedaan sistem hukum antar negara, ketidak pastian yurisdiksi, dan kesulitan dalam penegakan hukum. Sangat penting tentunya tanggung jawab hukum para Produsen misalnya dalam memasarkan suatu produk ke luar negeri dengan menggunakan platform digital tetap harus melaksanakan aturan-aturan yang telah ditetapkan oleh aturan internasional, mengingat posisi konsumen yang lebih lemah dalam transaksi internasional. Di Indonesia meskipun telah ada regulasi-regulasi yang sudah mengatur terkait UU ITE, dalam hal pelaksanaanya masih menghadapi kendala terutama terkait harmonisasi dengan hukum internasional, aspek perlindungan konsumen, hukum kontrak, dan penegakan hukum lintas batas negara. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji tanggung jawab hukum produsen dalam transaksi e-commerce lintas, perlindungan konsumen dalam transaksi e-commerce lintas batas negara, hukum kontrak serta penegakan hukum lintas batas negara dengan pendekatan yuridis normatif, menemukan kesenjangan dalam sistem perlindungan yang ada, serta merumuskan rekomendasi untuk penguatan kerangka hukum yang lebih efektif dan adaptif.
Copyright (c) 2025 Agung Abdul Rahman Wiyono, Nando Dwi Kurniawan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.