Tanggung Jawab Hukum dalam Perdagangan E-Commerce Lintas Negara

  • Agung Abdul Rahman Wiyono Universitas Panca Marga Probolinggo
  • Nando Dwi Kurniawan Universitas Panca Marga Probolinggo
Keywords: E-Commerce, Tanggung Jawab Hukum, Perlindungan Konsumen, Penegakan Hukum

Abstract

Perdagangan elektronik (e-commerce) lintas negara semakin berkembang pesat seiring dengan globalisasi dan kemajuan teknologi digital. Pertumbuhan teknologi didorong oleh Tingkat Sumber daya manusia yang meningkat dimulai dari peningkatan literasi digital serta kemudahan akses terhadap platform perdagangan elektronik  Namun, perubahan terhadap teknologi dalam pasar ini juga  menghadirkan  berbagai  model  bisnis  baru  yang  semakin lengkap,  seperti  marketplace  global,  dropshipping,  dan  sistem fulfillment  lintas  negara,  yang  memelurkan  regulasi  yang  adaptif. Meski  membawa  kemudahan,  transaksi  elektronik  lintas  batas negara menimbulkan tantangan hukum yang signifikan, termasuk perbedaan sistem hukum antar negara, ketidak pastian yurisdiksi, dan  kesulitan  dalam  penegakan  hukum. Sangat penting tentunya  tanggung jawab hukum para Produsen misalnya dalam memasarkan suatu produk ke luar negeri dengan menggunakan platform digital tetap harus melaksanakan aturan-aturan yang telah ditetapkan oleh aturan internasional, mengingat posisi konsumen yang lebih lemah dalam transaksi internasional. Di Indonesia meskipun telah ada regulasi-regulasi yang sudah  mengatur terkait UU ITE, dalam hal pelaksanaanya masih menghadapi kendala terutama terkait harmonisasi dengan hukum internasional, aspek perlindungan konsumen, hukum kontrak, dan penegakan hukum lintas batas negara. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji tanggung jawab hukum produsen dalam transaksi e-commerce lintas, perlindungan konsumen dalam transaksi e-commerce lintas batas negara, hukum kontrak serta penegakan hukum lintas batas negara dengan pendekatan   yuridis   normatif,   menemukan  kesenjangan dalam  sistem  perlindungan yang ada,   serta  merumuskan rekomendasi untuk penguatan kerangka hukum yang lebih efektif dan adaptif.

Published
2025-06-19