PELATIHAN IDENTIFIKASI PENGETAHUAN AWAL TENTANG ANAK BERKEBUTUHAN KHUSUS DI PAUD PUNCANG HIJAU BATULAYAR LOMBOK BARAT
Abstract
Pendidikan adalah hak bagi setiap warga negara tidak terkecuali bagi warga negara yang memiliki kelainan. Sesuai dengan UU No.20 tahun 2003 tentang system Pendidikan nasional kelainan yang dimaksudkan adalah kelainan fisik, emosional, mental, intelektual dan/atau sosial. Namun, pada kenyataannya dalam pelaksanannya masih banyak mengalami hambatan-hambatan. Salah satu hambatan yang terjadi kurangnya pengetahuan guru tentang tentang anak berkebutuhan khusus. Pelaksanaan pelatihan ini bertujuan untuk mengetahui kemampuan pengetahuan awal tentang anak berkebutuhan khusus kepada guru PAUD PUNCANG HIJAU Batulayar Lombok Barat. Pengumpulan data menggunakan observasi dan dokumentasi.