Implementasi Akad Muzara’ah dalam Meningkatkan Pendapatan Buruh Tani di Desa Susuk

  • Devi Cantika Turnip Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Uswatun Hasanah Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

Abstract

Farm laborers in Susuk Village, Tiganderket District, Karo Regency face several economic challenges such as low income, seasonal work, limited land, and skills focused solely on agriculture. These conditions make it difficult for them to sustainably improve their standard of living and economic well-being. To address this issue, a community service program was implemented. Its aim was to increase farm laborers' income through the application of the muzara'ah contract, allowing them to work more intensively and earn income sustainably. This program used mentoring and active participation methods. Farm laborers were directed to plant corn on a 1-hectare plot using 13.75 kg of corn seeds. A tiered muzara'ah scheme was implemented, involving farm laborers, capital owners, and landowners. Tiered muzara'ah involves landowners, fund owners, and farm laborers. The fund owner enters into a muzara'ah contract with the landowner (60:40 profit-sharing) and with the farm laborers (50:50 profit-sharing). The landowner's share is taken from the fund owner's profits after distribution to the farm laborers. This initiative demonstrates the potential of the muzara'ah scheme in increasing farm laborers' income and creating mutually beneficial cooperation in the agricultural sector.

Buruh tani di Desa Susuk, Kecamatan Tiganderket, Kabupaten Karo menghadapi beberapa tantangan ekonomi berupa pendapatan rendah, pekerjaan musiman, lahan terbatas, dan keahlian yang hanya terfokus pada pertanian. Kondisi ini menyebabkan mereka mengalami kesulitan dalam meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan ekonomi mereka secara berkelanjutan. Untuk mengatasi masalah ini, sebuah program pengabdian masyarakat dilaksanakan. Tujuannya adalah meningkatkan pendapatan buruh tani melalui penerapan akad muzara'ah, yang memungkinkan mereka bekerja lebih intensif dan mendapatkan penghasilan secara berkelanjutan. Program ini menggunakan metode pendampingan dan partisipasi aktif. Buruh tani diarahkan untuk menanam jagung di lahan seluas 200m2 menggunakan 1 kg benih jagung. Muzara'ah bertingkat melibatkan pemilik tanah, pemilik dana, dan buruh tani. Pemilik dana melakukan akad muzara'ah dengan pemilik tanah (bagi hasil 60:40) dan dengan buruh tani (bagi hasil 50:50). Bagi hasil pemilik tanah diambil dari keuntungan pemilik dana setelah pembagian dengan buruh tani. Inisiatif ini menunjukkan potensi skema muzara'ah dalam meningkatkan pendapatan buruh tani dan menciptakan kerjasama yang saling menguntungkan di sektor pertanian

Published
2025-04-16
Section
Table of Contents