ANALISA PUTUSAN PERKARA NO.163/Pdt/G/2021/PN TENTANG WAN PRESTASI

  • Ernawati Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Wathan Mataram
  • Hendra Adi Saputra Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Wathan Mataram

Abstract

Dalam perkara No.163/Pdt/G/2021/PN tentang wanprestasi dimana pada posisi awalnya dalam melakukan kegiatan usaha pihak penggugat dan tergugat sudah menjalin hubungan bisnis cukup lama dan sama-sama memiliki iktikad baik dalam melakukan suatu perjanjian, kedua belah pihak sepakat untuk melakukan perjanjian jual beli tanah dan villa , karena kedua belah pihak merupakan warga Negara asing maka kedua belah pihak harus mengikuti prosedur hokum yang berlaku di Indonesia. Dalam perjanjian jual beli tanah dan villa dilakukan dan disetujui oleh Penjual dan Pembeli dengan harga yang sudah disepakati dan cara pembayaranya juga sudah di sepakati, namun di tengah proses pengerjaan villa pihak pembeli melakukan wanprestasi dengan tidak menyelesaikan jumlah pembayaran yang sudah disepakati. Dalam melakukan analisa putusan pada perkara wanprestasi ini penulis menggunakan metode normative empiris dimana dilakukan analisa pada putusan yang sudah di keluarkan oleh pengadilan dan mengkaji peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan objek yang diteliti dan dari hasil analisa penulis dapat menyimpulkan bahwa Kasus dan duduk perkara dalam putusan  No.160/Pdt.G/2021/PN.Mtr bahwa Penggugat dan Tergugat telah mengadakan perjanjian perikatan jual beli tanah dan bangunan villa ,Bahwa jual beli tanah dan bangunan tersebut dilakukan dengan harga sebesar 230. Dollar Amerika, dengan pembayaran secara bertahap. Pembayaran tahap peratama adalah 10% atau 23.000 Dollar Amerika, pembayaran kedua adalah 35% atau 80.500 Dollar Amerika ketika pekerjaan terselesaikan 20%, pembayaran ketiga adalah 35% atau 80.500 Dollar Amerika ketika pekerjaan terselesaikan 60%, dan terakhir pembayaran keempat adalah 20% atau 46,000 Dollar Amerika ketika pekerjaan terselesaikan 100%.Bahkan lebih awal dari yang diperjanjikan. Maka dengan apa yang telah diuraikan di atas agar perikatan yang telah lahir, baik dari perjanjian maupun karena ditetapkan oleh Undang-Undang melahirkan kewajiban antara pihak-pihak yang terkait di dalamnya.tetapi yang terjadi ternyata pihak pembeli melakukan wanprestasi dan pihak penjual menempuh jalur pengadilan dalam menyelesaikan masalah ini. Tujuan dari analisa putusan ini adalah supaya para pihak dalam membuat perjanjian sama-sama paham mana yang menjadi hak dan tanggung jawabnya masing-masing,serta memenuhi syarat sahnya perjanjian sesuai dengan pasal 1320 KUHPerdt, memenuhi azas-azas perjanjian terutama adanya iktikad baik dari pihak yang menjadi debitur ataupun kreditur.

Published
2023-02-05
How to Cite
Ernawati, & Hendra Adi Saputra. (2023). ANALISA PUTUSAN PERKARA NO.163/Pdt/G/2021/PN TENTANG WAN PRESTASI. JOURNAL SCIENTIFIC OF MANDALIKA (JSM) E-ISSN 2745-5955 | P-ISSN 2809-0543 , 4(2), 205-214. https://doi.org/10.36312/ jomla.v4i2.1312
Section
Table of Contents